Hukuman Mati untuk DARSEM Hukuman Mati untuk DARSEM | Belajar Komputer Melalui Internet
News Update :
Blog ini doFollow Loh !

Hukuman Mati untuk DARSEM

Minggu, 19 Juni 2011

Subang: Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, harus menyediakan uang tebusan sebesar Rp 4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hal inilah yang jadi pikiran orangtua Darsem di Desa Patimban, Subang. Sawinah dan Daud Tawar hanyalah buruh tani yang penghasilannya sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Darsem pun menitipkan Safi, putra satu-satunya. Jika pun Darsem harus menyiapkan uang miliaran rupiah agar terbebas dari hukuman pancung, pihak keluarga juga bingung memenuhinya. Bahkan, nenek Darsem yang mengetahui cucunya akan dihukum mati hanya bisa menangis.

Hukuman pancung atas Darsem terkait tuduhan telah membunuh majikannya seorang warga Yaman. Pengadilan di Riyadh kemudian menvonis Darsem hukuman pancung. Pihak Kedutaan Besar RI pun sudah berupaya membebaskan Darsem melalui upaya damai pada keluarga korban.

Pihak keluarga korban pun bersedia berdamai, namun meminta kompensasi senilai Rp 4,6 miliar. Jumlah uang itu tentu saja tidak bisa disanggupi pihak keluarga.

Darsem yang menjadi tulang punggung keluarga sudah menjadi TKW sejak 2002 lalu. Sungguh mustahil pihak keluarga mampu menyiapkan uang miliaran rupiah sebagai kompensasi perdamaian.
Memang sangat tragis kalo di liat-liat nasib WNI di Luar negri sana. Memang tidak dapat di bayangkan.
Ambil Hikmahnya aja ya sob

Ditulis Oleh : Unknown ~ Tips dan Trik Blogspot

Artikel tentang Hukuman Mati untuk DARSEM
Judul: Hukuman Mati untuk DARSEM

Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 155 user reviews.
Tulisan ini menarik? Copas permalink ini blogmu donk!

:: Get this widget ! ::

- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Hukuman Mati untuk DARSEM
Share this article :

No Responses to "Hukuman Mati untuk DARSEM"

Posting Komentar

 
Raden Ansori - All right reserved
Raden Ansori | Personal Blogging Free Sharing Inform
© Template by :Raden Ansori 2011 - 2012
Copyright © 2011 - 2012 Raden Ansori - All rights reserved