News Update :
Blog ini doFollow Loh !

Puasa Bagi Ibu Hamil Muda Menurut syariat Islam

Rabu, 08 Agustus 2012

Puasa Bagi Ibu Hamil Muda

Puasa Bagi Ibu Hamil Muda Menurut syariat Islam adalah ibu hamil atau menyusui termasuk kelompok yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Apalagi bila memang tidak kuat atau mengganggu kesehatan ibu dan bayinya. Namun diharuskan mengganti di hari-hari lain. Boleh meninggalkan puasa Ramadhan bukan berarti dilarang melakukan puasa. Jadi sebaiknya puasa atau tidak?

Puasa saat hamil muda? Boleh Berpuasa asal sehat
Puasa di bulan Ramadhan yang dilakukan umat Islam sesungguhnya bukan benar-benar distopnya asupan apapun ke dalam tubuh. Sebenarnya tidak banyak yang berubah selama berpuasa. Hanya jam makannya yang digeser. Secara medis ibu hamil boleh-boleh saja puasa. Apalagi jika ibu sehat-sehat saja. Pada kehamilan sehat, puasa tidak menimbulkan dampak negatif pada janin maupun pada ibu hamil. Sehat yang dimaksud secara medis adalah calon ibu tidak mengalami keluhan selama hamil dan tidak mengalami komplikasi dari penyakit yang diderita semisal hipertensi, diabetes ataupun muntah-muntah.

Hamil muda seringkali menjadi penghalang ibu untuk berpuasa. Umumnya ada asumsi bahwa janin masih sangat muda dan lemah. Jika Anda sedang hamil muda dan mengalami mual, pusing atau susah makan selama hamil, maka keinginan untuk berpuasa sebaiknya memang dipertimbangkan lagi. Alasannya, supaya kondisi tubuh ibu yang lemah tidak semakin lemah karena berpuasa.

Pada kehamilan trimester pertama, beberapa ibu mengalami mual dan muntah-muntah. Memaksakan berpuasa hanya akan mengganggu perkembangan janin. Dalam keadaan seperti ini â?? hanya sedikit sekali makanan yang bisa masuk â?? ibu nyaris tidak mungkin mengimbangi kebutuhan janin hanya dengan makan sore (berbuka) dan malam hari (sahur). Apalagi kalau di waktu sahur selera makan tidak ada sama sekali. Ini akan menimbulkan kesulitan untuk memenuhi kuantitas dan kualitas gizi yang dianjurkan.

Namun apabila kehamilan muda tidak disertai masalah: nafsu makan tetap seperti sedia kala, tidak merasa mual, muntah dan Anda memang merasa siap berpuasa, silahkan berpuasa! Sebab, kondisi janin pada awal kehamilan belum banyak terpengaruh oleh masukan makanan karena masih tertutup ari-ari.

Bagaimana dengan ibu yang memasuki hamil trimester kedua? Jika Anda sedang hamil 5-8 bulan, secara medis tidak dianjurkan puasa â?? tapi juga tidak dilarang – berpuasa. Mengapa tidak dianjurkan berpuasa? Alasannya, pertumbuhan janin pada usia ini sangat tergantung asupan makanan yang dikonsumsi berbeda dengan masa sebelumnya. Tapi mengapa juga tidak dilarang? Asalkan asupan makanan cukup dan tidak mengganggu pertumbuhan janin.

Menjaga menu seimbang saat hamil
Bila toh Anda akhirnya memilih puasa, harus lebih memperhatikan makanan yang dimakan saat sahur dan berbuka. Yaitu harus betul-betul bergizi dan seimbang agar pertumbuhan janin tidak bermasalah. Di antaranya, harus tetap mengkonsumsi susu setiap harinya, disesuaikan dengan waktu buka dan sahur. Buka satu gelas, dan sahur satu gelas.Ibu hamil yang berpuasa sebaiknya juga memakan kurma. Karena setelah diteliti, ternyata kandungan karbohidrat kurma tergolong tinggi.

Intinya, berpuasa pada saat hamil sebenarnya tidak mengganggu pertumbuhan janin. Sepanjang menu sahur dan menu berbuka diatur baik-baik, bayi mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pola makan ibu. Sekali lagi secara syariat Islam ibu hamil dan menyusui termasuk kelompok yang diperbolehkan meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan, namun diperbolehkan meninggalkan puasa bukan berarti dilarang melaksanakan.
hypno-birthing.web.id/?p=491
- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Puasa Bagi Ibu Hamil Muda Menurut syariat Islam

Niat Puasa Ramadhan

Minggu, 01 Juli 2012


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :







Setiap amalan tergantung pada niatnya. amalan biasa bisa berpahalakan ibadah tergantung pada niatnya. dan amalan kecil bisa menjadi besar tergantung pada niatnya sebagaimana amalan besar bisa menjadi kecil tergantung pada niatnya. dan setiap ibadah harus diniati sebelumnya agar ibadah tersebut sah. puasa tidak akan sah tanpa adanya niat seseorang untuk berpuasa sebagaimana sholat hanya sah jika seseorang berniat untuk sholat. 






Pengertian niat dalam ibadah. Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu. 



Niat menurut syariat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat. 






Semua ibadah wajib diniati terlebih dahulu, baik ibadah wajib atau sunnah. karena tanpa niat, ibadah tersebut tidak akan bernilai apa-apa dihadapan Allah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 


إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى


Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR Muslim) 






Semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa tempat niat adalah didalam hati. dan tidak cukup niat tersebut hanya dengan lisan tanpa diyakinkan didalam hati. dan tidak disyaratkan pada setiap ibadah untuk melafadzkan niat dengan lisan. begitu juga pada puasa ramadhan, tidak disyaratkan untuk mengucapkan niat dengan lisan karena niat adalah amalan hati dan bukan amalan anggota tubuh yang lain. 






Para ulama berbeda pendapat tentang niat berpuasa hari esok pada tiap malamnya dibulan ramadhan. Madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali mensyaratkan niat tiap hari pada puasa ramadhan, karena puasa ramadhan adalah wajib dan harus dirincikan niatnya setiap harinya sebelum terbitnya fajar. karena puasa setiap harinya adalah amalan sendiri-sendiri. 



Dan pendapat Syeikh Ibnu 'Utsaimin ketika ditanya apakah sekali niat puasa ramadhan cukup untuk semua hari-harinya? beliau menjawab : Sebagaimana diketahui, bahwa setiap orang bangun dimalam hari untuk makan sahur. dan hanya dengan makan sahur seseorang sudah dikatakan niat untuk berpuasa esok harinya. karena amalan setiap orang yang berakal tidak mungkin kecuali karena keinginan untuk melakukannya. dan keinginan adalah niat. dan tidaklah seseorang itu makan diakhir malam kecuali untuk puasa. jika dia hanya ingin makan saja. akan tetapi makan diakhir malam bukan termasuk kebiasaannya, maka inilah niat. 



Beliau juga mencontohkan bahwa jika seseorang tidur sebelum maghrib, dan dia belum bangun kecuali setelah terbitnya fajar pada hari berikutnya, apakah puasanya itu sah ? beliau mengatakan : bahwa puasanya sah. karena menurut pendapat yang paling kuat bahwa niat puasa pada awal ramadhan telah cukup untuk hari-hari berikutnya tidak membutuhkan untuk diperbaharui pada tiap harinya. kecuali jika seseorang tidak puasa pada suatu hari ditengah bulan ramadhan, maka esoknya ketika dia hendak puasa diwajibkan untuk niat lagi. 






Diwajibkan niat puasa ramadhan pada malam harinya sampai sebelum terbitnya fajar. jika fajar telah terbit dan belum niat untuk puasa, maka puasanya pada hari itu tidak sah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 


من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له


Artinya : "Barang siapa yang belum berniat puasa pada malamnya, maka tidak sah puasanya baginya." (HR An-Nasai) 


Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa niat tempatnya didalam hati. dan tidak disyaratkan untuk dilafadzkan dengan lisan. dan pada puasa, hanya dengan memakan sahur saja telah dianggap niat. bahkan sebatas ingin puasa pada esok hari, maka itu adalah niat. tidak perlu dengan bacaan-bacaan khusus atau lafadz-lafadz khusus.


- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Niat Puasa Ramadhan

Keutamaan Puasa Ramadhan


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :



Sebagaimana diketahui bahwa puasa adalah salah satu ibadah terbesar dan sebaik-baiknya amalan ketaatan. dan puasa ramadhan adalah puasa tertinggi dan wajib hukumnya bagi semua muslim. Allah menyatakan bahwa amalan puasa adalah untuk-Nya dan Dia langsung yang memberi balasan yang berlipat-lipat, dikhususkan dengan pintu surga dan dipanggillah orang-orang yang berpuasa darinya untuk masuk, tidak akan memasuki surga lewat pintu tersebut kecuali orang-orang yang berpuasa.



Banyak sekali keutamaan puasa pada bulan ramadhan yang dikabarkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. diantara keutamaan puasa ramadhan adalah sebagai berikut :





يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqoroh : 183)



Jika puasa bukan sebuah amalan yang agung, maka tidak mungkin puasa juga diwajibkan atas ummat-ummat sebelum kita. walaupun puasa mereka berbeda dengan puasa kita, artinya bukan pada bulan ramadhan yang diwajibkan atas mereka, akan tetapi amalan puasa itu tersendiri telah diwajibkan atas mereka yang menandakan bahwa amalan ini sangatlah agung.



2. Puasa adalah sebab diampuninya dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


من صام رمضان إيمانا واحتسابا غُفِر له ما تقدم من ذنبه


Artinya : "Barang siapa yang puasa Ramadhan dengan iman dan pengharapan (pahala), diampuni dosa-dosa yang telah lampau." (Muttafaq 'Alaihi)



Iman maksudnya beriman dengan Allah dan ridho atas diwajibkannya puasa ramadhan. pengharapan yaitu mengharap balasan dan pahala dari Allah. Jika seseorang telah yakin dan ridho akan kewajibannya berpuasa serta tidak benci atas kewajiban puasa ramadhan, yakin terhadap pahala dan ganjaran yang akan didapat maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.



3. Bahwa pahala puasa tidak terikat dengan jumlah tertentu, akan tetapi pahalanya diberikan kepada orang yang berpuasa tanpa ada perhitungan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


كل عمل ابن آدم له يضاعَف الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف ، قال الله تعالى : إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به ، يَدَعُ شهوته وطعامه من أجلي


Artinya : "Semua amalan anak Adam untuknya dan dilipat gandakan setiap satu kebaikan (dianggap) sepuluh kali kebaikan tersebut dan dilipat gandakan menjadi 700 kali. Allah berfirman : Kecuali puasa, karena amalan itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. (disebabkan) meninggalkan sahwatnya dan makanannya demi Aku." (HR Muslim)



4. Dua kabahagiaan bagi orang yang berpuasa. yaitu kebahagiaan ketika berbuka puasa setelah menahan nafsu, lapar dan dahaga sehari penuh. dan kebahagiaan ketika menjumpai Allah diakherat dengan dimasukkannya kedalam surga-Nya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه


Artinya : "Untuk orang yang berpuasa dua kebahagiaan : kebahagiaan ketika berbuka puasa. dan kebahagiaan ketika menemui Tuhannya." (Muttafaq 'Alaihi)



5. Bahwa amalan puasa memberi syafaat kepada yang mengamalkannya. seperti Al-Qur'an yang memberi syafaat diakherat kepada orang yang membacanya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


الصيام والقرآن يشفعان للعبد يوم القيامة , يقول الصيام : أي رب منعتُه الطعام والشهوة فَشَفِّعْنِي فيه , ويقول القرآن : منعتُه النوم بالليل فَشَفِّعْنِي فيه , قال : فيشفعان


Artinya : "Puasa dan Al-Qur'an memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat. puasa berkata : Wahai Robb, aku telah menahannya dari makanan dan syahwat maka berikanlah syafaat. Al-Qur'an berkata : Wahai Robb, aku telah menahannya dari tidur dimalam hari maka berilah syafaat. Rosulullah berkata : maka keduanya memberi syafaat." (HR Ahmad, Ath-Thabrany dan Al-Hakim)


Itulah 5 keutamaan puasa ramadhan. dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan amalan puasa. dengan diwajibkannya amalan-amalan bukan saja memberikan pahala bagi kita, bahkan menjadikan kita sebagai makhluk yang utama dan penuh dengan masa depan yang cerah. semoga kita dijadikan sebagai hamba-hamba-Nya yang taat dan ridho dengan semua keputusan-Nya.


- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Keutamaan Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Ramadhan


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :







Puasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang agung. ibadah yang paling agung sehingga pahalanya tidak terhingga. amalan spesial yang mana Allah secara khusus menyediakan satu pintu khusus disurga bagi orang-orang yang berpuasa yang tidak akan masuk darinya kecuali dan hanya orang-orang yang berpuasa. 



Allah berfirman akan hukum puasa ramadhan :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ # أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ # شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ




Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)" (QS Al-Baqoroh : 183-185)

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


بُنِيَ الإسلامُ على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان



Artinya : "Islam dibangun atas 5 dasar : syahadat "tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah rosulullah," mendirikan sholat, membayar zakat, haji kebaitullah dan puasa ramadhan." (Muttafaq 'Alaihi)


Seluruh ummat telah sepakat akan hukum puasa ramadhan adalah wajib atas muslim yang baligh, berakal, dan mampu sebagaimana dijelaskan ayat dan hadits diatas. dan barang siapa yang mengingkari kewajiban tersebut maka dia telah kafir.

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Sebagaimana puasa ramadhan wajib atas setiap muslim, akan tetapi seorang harus memiliki syarat-syarat berikut yang menjadikan puasa ramadhan itu wajib atasnya :

1. Islam dan puasa ramadhan tidak wajib selain atas orang muslim.
2. Baligh, puasa ramadhan tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh.
3. Berakal, tidak gila atau pingsan. puasa ramadhan tidak wajib atas mereka.
4. Mampu, tidak sakit yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa.
5. Bermukim disuatu tempat. tidak sedang bepergian dengan jarak yang diperbolehkan qoshor sholat.
6. Tidak sedang berhalangan seperti haid atau nifas.

Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan disyariatkan dan diwajibkan pada tahun 2 hijriyah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa ramadhan selama 9 tahun sebelum beliau meninggal.

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Sebagaimana khamr diharamkan dengan cara bertahap. Puasa ramadhan juga diwajibkan atas semua muslim dengan 2 tahap, yaitu :

Tahap Pertama : Puasa ramadhan belum secara penuh diwajibkan atas setiap individu. dan seseorang diberi pilihan untuk memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin dengan penjelasan bahwa berpuasa lebih utama. Allah berfirman :


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ



Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 184)

Ketika turun ayat diatas, puasa ramadhan belum diwajibkan. seorang muslim hanya diberi pilihan antara berpuasa dan memberi makan seorang miskin.

Tahap Kedua : Diwajibkannya puasa tanpa ada pilihan. yaitu setelah turunnya ayat setelah ayat diatas. Allah berfirman :


فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ



Artinya : "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqoroh : 185)
Allah mewajibkan puasa ramadhan tanpa ada pilihan sebagaimana tahap pertama. dan barang siapa yang mendapati bulan ramadhan maka dia wajib berpuasa pada bulan tersebut. dan jika sakit atau dalam bepergian maka wajib baginya untuk mengganti pada hari diluar bulan ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Begitulah sekilas tentang hukum puasa ramadhan. kita sebagai ummat muslim patutlah untuk bersyukur karena telah menjadikan bulan yang mulai ini kepada kita dan Allah memuliakan kita karena telah mempercayakan perintah-Nya kepada kita, yaitu perintah-Nya akan puasa ramadhan.

- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Hukum Puasa Ramadhan

Bolehkah Tahajjud Setelah Sholat Tarawih


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :





Pertanyaan : Assalamualaikum ustadz,

Ketika bulan ramadhan bolehkah shalat tahajud karena sebelumnya sudah shalat tarawih? kemudian jika boleh apakah witir kembali atau tidak?
sebelumnya dan sesudahnya terima kasih, wassalamualaikum


Nurdin, Jakarta


Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Setelah sholat tarawih dimasjid anda diperbolehkan sholat tahajjud pada malam yang sama. akan tetapi jika anda telah sholat witir dimasjid, maka ketika anda sholat tahajjud lagi pada malam tersebut, anda tidak diperbolehkan sholat witir lagi. karena dalam satu malam tidak boleh sholat witir 2 kali, sesuai sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Artinya : "Tidak (boleh) 2 witir dalam satu malam." (HR Tirmidzi)

Wabillahu at-taufiq
- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Bolehkah Tahajjud Setelah Sholat Tarawih

Inilah Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa




Allah telah menjadikan puasa sebagai ibadah dengan pahala tak terkira, menjadikan pintu khusus disurga hanya bagi orang-orang yang berpuasa. dan menjadikannya satu dari 5 rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap hamba. puasa sebagai amalan ibadah, tentunya terdapat tata cara, syarat-syarat dan pembatal-pembatal puasa. lebih lagi pada puasa ramadhan yang mana puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim. 



Berikut adalah pembatal-pembatal puasa : 


- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho' 



Berikut pembatal puasa yang hanya mewajibkan qodho' (mengganti puasa yang tertinggal/batal pada hari yang lain diluar bulan ramadhan) : 



1. Makan Dan Minum Secara Sengaja 



Makan dan minum dengan cara memasukan makanan atau minuman yang melewati tenggorokan baik melalui mulut atau hidung, apapun itu jenis makanan dan minumannya. 



Makan dan minum secara sengaja pada siang hari dibulan ramadhan tanpa alasan syar'i membatalkan puasa. adapun makan dan minum yang tidak disengaja misalnya karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Allah berfirman : 


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ


Artinya : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al-Baqoroh : 187) 



2. Yang Termasuk Kategori Makan Dan Minum 



Memasukan makanan atau minuman melalui mulut atau hidung disebut makan dan minum, dan tujuan makan dan minum adalah memberi kekuatan pada badan dan untuk mencukupi konsumsi energi harian tubuh kita. diantara yang termasuk kategori makan dan minum adalah : 


- Infus Darah. 


Yaitu memasukkan darah darah ketubuh melalui infus. ini termasuk makan dan minum karena dasar kita makan dan minum untuk memberi gizi pada darah. dan infus darah jika dilakukan maka membatalkan puasa. 



- Infus Cairan Makan/Gizi 



Walau berbentuk cairan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan tubuh sebagai pengganti makan dan minum, maka jika dilakukan juga membatalkan puasa.





Keluarnya mani dengan sengaja karena mencium istri, melakukan pra-jima', masturbasi atau yang lainnya maka membatalkan puasa. karena menahan syahwat adalah salah satu perintah dalam puasa. dalah hadits qudsy Allah berfirman : 


يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي


Artinya : "(Orang yang puasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku." (HR Bukhori) 



Adapun mencium atau melakukan pra-jima' dan tidak menyebabkan keluarnya mani, maka itu tidak membatalkan puasa. 'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata : 


أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يُقَبِّل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه كان أَمْلَكَكُمْ لإربه


Artinya : "Bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah mencium sedangkan beliau dalam keadaan puasa. melakukan pra-jima' sedangkan beliau dalam keadaan puasa. akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan syahwatnya diantara kalian." (Muttafaq 'Alaihi) 



Adapun seorang yang berpuasa dan takut jika mencium atau melakukan pra-jima' akan kebablasan dan berlanjut sampai keluar maninya, maka diwajibkan untuk menjauhi hal-hal tersebut agar puasanya senantiasa terjaga. 



Dan keluarnya mani yang disebabkan karena mimpi atau pikiran tanpa usaha, maka itu tidak membatalkan puasa. karena mimpi bukan sebuah usaha. pikiran saja dimaafkan karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 


إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم


Artinya : "Sesungguhnya Allah mengampuni atas ummatku apa-apa yang dibisikan hatinya dan belum dilakukan atau dikatakan." (Muttafaq 'Alaihi) 



4. Muntah Dengan Sengaja 



Memuntahkan yang ada didalam perut dengan sengaja membatalkan puasa. adapun yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 


من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض


Artinya : "Barang siapa yang muntah (tanpa sengaja) maka tidak wajib qodho' (puasanya) adapun yang sengaja maka wajib qodho'." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) 



5. Keluar Darah Haid Dan Nifas 



Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan sholat dan puasa, dan hanya pada puasa wanita tersebut diperintahkan untuk meng-qodho'nya sedangkan sholat tidak. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 


أليس إذا حاضت لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ


Artinya : "Bukankah jika haid tidak sholat dan tidak puasa?" 



Setiap kali seorang wanita melihat darah haid atau nifas keluar sedangkan dia berpuasa, maka puasanya batal. jika darah keluar pada siang hari atau sebelum tenggelamnya matahari, maka puasanya pada hari itu batal. akan tetapi jika merasa darah keluar akan tetapi darah tidak kelihatan keluar kecuali setelah tenggelamnya matahari maka puasanya sah. 



- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah 



1. Jima' (hubungan suami istri) 



Berhubungan suami istri ketika puasa ramadhan adalah dosa besar. karena Allah mengharamkannya pada siang ramadhan dan menghalalkannya pada malam harinya. Allah berfirman : 


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ


Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqoroh : 187) 



Jika seorang yang berpuasa mencampuri istrinya pada siang hari ramadhan, maka puasanya batal, dan wajib atasnya untuk mengqodho' dan membayar kafarah. adapun kafarahnya adalah : 


- Memerdekakan budak muslim, jika tidak mampu maka; 
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka; 
- Memberi makan kepada 60 orang miskin. berdasar dari hadits berikut : 

أن رجلا وقع بامرأته في رمضان فاستفتى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : " هل تجد رقبة ؟ " قال : لا . قال : هل تستطيع صيام شهرين. قال : لا . قال : " فأطعم ستين مسكينا


Artinya : "Bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya pada siang ramadhan, maka diapun pergi bertanya kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tentang hal tersebut. beliau bersabda : apakah kamu memiliki budak (hamba sahaya) ? dia menjawab : tidak. beliau bertanya : apa kamu mampu puasa 2 bulan berturut-turut? dia menjawab : tidak. beliau bersabda : maka berilah makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

sumber
- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Inilah Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Mengakhirkan Sahur Menyegerakan Buka


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :




Diantara amalan-amalan dan adab-adab dalam puasa ramadhan adalah mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka. amalan ini didasari oleh sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Artinya : "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka puasa." (HR Bukhori, Muslim dan At-Tirmidzi)

Mengakhirkan sahur diantaranya memulai makan sahur pada waktu sebelum adzan subuh dikumandangkan kira-kira satu jam atau kurang. dan diantara manfaat mengakhirkan sahur adalah agar seseorang yang berpuasa akan lebih mempunyai kekuatan untuk beribadah pada hari itu sampai berbuka.

Menyegerakan buka puasa yaitu berbuka setelah matahari benar-benar terbenam atau ketika adzan maghrib tiba. menyegerakan buka puasa walaupun hanya dengan seteguk air, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- selalu menyegerakan berbuka puasa walau dengan beberapa biji kurma, jikalau tidak ada maka cukup dengan beberapa teguk air.

Manfaat menyegerakan buka puasa adalah agar tidak dianggap meniru amalan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). mereka berbuka puasa setelah nampak bintang-bintang atau sudah masuk waktu isya'. dan barang siapa yang tidak menyegerakan buka maka dianggap juga telah menyalahi sunnah (ajaran).

Imam Asy-Syafi'i berkata : "menyegerakan puasa hukumnya sunah."
- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Mengakhirkan Sahur Menyegerakan Buka

Tuntunan Sholat Tarawih Menurut Syariat


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :




Pada bulan ramadhan yang mulai ini, Allah selain mensyariatkan puasa juga mensyariatkan "qiyamu al-lail" atau sholat tarawih. para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan sholat tarawih adalah sunah sebagaimana yang disabdakan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berikut :

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي قَدْ صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Artinya : "Aku telah melihat apa yang kalian perbuat, maka aku tidak keluar (ke masjid) pada malam itu karena aku takut (sholat tarawih) akan diwajibkan atas kalian." (HR Bukhori dan Muslim)


Jumlah Rekaat Sholat Tarawih


Tidak ada batas tertentu untuk sholat tarawih dalam syariat. boleh menjalankannya 20 rekaat sebagaimana dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad, boleh juga menjalankannya 36 rekaat sebagaimana dalam madzhab Malik, boleh juga 11 rekaat atau 13 rekaat. dan semuanya baik, tergantung panjang bacaan setiap rekaatnya. (perkataan Ibnu Taimiyah)


Sholat Tarawih Dua Dua Atau Empat Empat


Sebagian orang menjalankan sholat tarawih dengan cara 2 rekaat kemudian salam, ada pula yang menjalankannya 4 rekaat dengan satu kali salam. dua cara ini tidak bertentangan dan tidak salah dalam syariat. akan tetapi salam setiap 2 rekaat adalah lebih utama, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Artinya : "Sholat malam dua dua (rekaat)." (HR Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai dll)

Dan disunahkan pula untuk istirahat sejenak setiap 4 rekaat.


Sholat Witir Hanya Satu Kali Dalam Satu Malam


Ketika seseorang sholat tarawih bersama imam dimasjid, kemudian menyempurnakannya sampai selesai sholat witir bersama imam. ketika dia pulang kerumah dan ingin menambah sholat malamnya, maka hendaklah sholat malam akan tetapi tanpa ditutup dengan sholat witir (Sholat ganjil : 1, 3, 5, 7, 9, 11 rekaat) karena dia telah melaksanakan sholat witir tersebut bersama imam dimasjid. sholat witir tidak boleh dilaksanakan 2 kali atau lebih dalam satu malam, dan hanya dilaksanakan satu kali, sesuai sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Artinya : "Tidak ada 2 witir dalam satu malam." (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi)


Bacaan Yang Disunahkan Setelah Selesai Tarawih dan Witir


Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- setiap kali selesai dari sholat malamnya, beliau mengucapkan :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

"Subhanal malikil quddus." 3 X

Dan diakhiri dengan ucapan :

رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

"Robbul malaikati war-ruuh." (HR Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Bacaan ini berlaku untu setiap sholat malam, baik itu dibulan ramadhan atau selainnya.
- Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Tuntunan Sholat Tarawih Menurut Syariat
 
Raden Ansori - All right reserved
Raden Ansori | Personal Blogging Free Sharing Inform
© Template by :Raden Ansori 2011 - 2012
Copyright © 2011 - 2012 Raden Ansori - All rights reserved